Search This Blog

Google Didenda Rp 72 Triliun, Donald Trump Ancam Komisi Eropa

SRIPOKU.COM - Sebuah kasus besar menimpa salah satu perusahaan teknologi terbesar dunia, Google, hal ini terjadi beberapa waktu ke belakang, Hal ini berkaitan dengan tuntutan Komisi Eropa kepada Google atas uang denda sebesar Rp 72 triliun.

Dilansir dari PhoneArena, Komisi Eropa menganggap bahwa Google antikompetitif dengan mengharuskan perusahaan pengguna OS Android untuk menggunakan beberapa layanan Google.

Misalnya, seseorang harus mendownload Google Search dan Chrome terlebih dahulu, sebelum bisa menjelajah Google Play Store.

Atas denda yang dilakukan Komisi Eropa ini, Presiden AS, Donald Trump, tak tinggal diam.

Dalam unggahan di akun Twitter pribadinya, Trump mengatakan bahwa ini hanyalah cara Komisi Eropa untuk mengambil keuntungan dari Amerika.

.
. ()

"Saya sudah bilang! Komisi Eropa baru saja mendenda 5 miliar dolar ke salah satu perusahaan terbaik kita, Google. Mereka hanya mengambil keuntungan dari AS, namun ini tak akan berlangsung lama", cuit Trump.

Sebagai informasi, Trump dan Komisi Eropa memang memiliki hubungan yang kurang baik, beberapa waktu belakangan ini.

Namun, salah seorang advokat anti monopoli, Gene Kimmelman, melihat apa yang dilakukan Donald Trump ini tak membuat kondisi menjadi lebih baik.

Save

Let's block ads! (Why?)

Baca lengkap http://palembang.tribunnews.com/2018/07/22/google-didenda-rp-72-triliun-donald-trump-ancam-komisi-eropa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Google Didenda Rp 72 Triliun, Donald Trump Ancam Komisi Eropa"

Post a Comment

Powered by Blogger.