Search This Blog

Google Didenda Rp 72,8 Triliun, Kenapa Apple Bisa Lolos?

Hari ini Pkl. 18:58 WIB  •  Dilihat 65 kali  •  http://www.mdn.biz.id/o/44864/

Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Google baru saja dijatuhi denda sebesar 4,34 miliar Euro atau Rp 72,8 triliun oleh Uni Eropa karena dianggap memonopoli pasar platform mobile dengan Android. Tetapi, kenapa Uni Eropa tidak turut mengincar Apple?

Padahal, Apple juga mengharuskan pengguna iPhone untuk menggunakan aplikasinya sendiri. Apple sebelumnya menghapus versi built-in Google Maps dan YouTube saat memperbarui iOS 6 dan mereka terus mengembangkan aplikasi pesaing Maps.

Berdasarkan laporan yang dirilis Komisi Eropa, terkait denda yang dijatuhkan kepada Google, mereka melihat Android sebagai sistem operasi yang berbeda dibandingkan dengan iOS yang lebih eksklusif.


iOS memang hanya tersedia untuk perangkat yang dirilis Apple, tetapi Apple tidak melisensikan sistem operasi mobile-nya tersebut ke pihak ketiga. Sehingga Apple bebas untuk menggunakan aplikasinya sendiri di perangkat yang dirilisnya.


"Mereka memproduksi paket lengkap dan tidak dapat dituduh memberikan tekanan ilegal kepada manufaktur," kata kolumnis Bloomberg, Leonid Bershidsky, seperti dikutip, Sabtu (21/7).

Sedangkan Google melisensikan Android ke pihak ketiga dan mendapatkan keuntungan dari perusahaan pihak ketiga dan perangkat yang dirilisnya. Karena itu, Google diincar oleh Uni Eropa.

Selain itu, pangsa pasar global yang dikuasai keduanya juga menjadi faktor. iPhone memang mendominasi pasar smartphone premium, tetapi hanya menguasai 15% pasar smartphone global. Sedangkan Android menguasai 85% pasar smartphone global.


Tetapi, Bershidsky mengatakan bahwa Uni Eropa juga harus memperhatikan praktik bisnis Apple. Ia mencatat ada dua hal yang dilakukan Apple yang dapat menjadikan mereka target untuk investigasi monopoli selanjutnya.

Pertama adalah ketidakmampuan pengguna iPhone untuk mencari aplikasi di toko lain selain App Store. Untuk mengakses aplikasi lain selain App Store, pengguna iPhone harus melakukan 'jailbreak', tetapi proses ini dapat menghentikan pembaruan sistem operasi.


Kedua, Apple tidak mengizinkan pengguna iPhone untuk memilih aplikasi pihak ketiga untuk menjadi aplikasi default. Jadi, jika anda mengunduh Google Chrome di iPhone dan anda ingin membuka tautan, tautan tersebut akan terbuka secara otomatis di Safari.


"Itu bahkan lebih anti kompetisi dibandingkan hanya preinstall perangkat lunak milik sendiri dan berharap pengguna akan menyimpannya karena itu cukup baik," jelas Bershidsky. (dtn)

Let's block ads! (Why?)

Baca lengkap http://www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2018/07/21/44864/google_didenda_rp_72_8_triliun_kenapa_apple_bisa_lolos/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Google Didenda Rp 72,8 Triliun, Kenapa Apple Bisa Lolos?"

Post a Comment

Powered by Blogger.